4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap

Sultranesia
2 Min Baca
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin saat konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026). Foto: Dok. Istime

Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ASH (36) dan MP (29), serta menyita uang tunai Rp50 juta.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026), bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.

Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Medan dan rencananya diedarkan di Kelurahan Gunung Jati serta Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode tersebut, mereka tercatat menerima 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok di Medan.

Selain sabu dan uang tunai Rp50 juta, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam, satu timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga telepon genggam.

Kapolresta Kendari menyebut kedua tersangka menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama,” kata Safi’i.

Ia juga menegaskan penguatan sinergi bersama BNN Kota Kendari untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Personel Satresnarkoba yang berprestasi dalam pengungkapan tersebut juga akan diberikan penghargaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaSudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Bagikan:

Baca Juga