Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas

Sultranesia
2 Min Baca
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kondisi bangunan sarang burung walet milik Tasmin yang terbakar di Kota Kendari pada 30 Maret 2023. Peristiwa tersebut ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp200 juta itu belum memberikan kepastian hukum.

Tasmin mengaku kecewa karena laporan yang disampaikan pada 10 November 2024 tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Laporanku seolah diabaikan. Saya juga bertanya-tanya, padahal sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi,” ungkap Tasmin saat ditemui di kediamannya, Senin (19/10/2026).

Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2023. Tasmin menduga sarang walet miliknya dibakar oleh tiga anak berusia 10 hingga 11 tahun yang saat kejadian sedang bermain petasan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Tasmin mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Orang tua anak-anak yang diduga terlibat sempat menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian.

Namun, lima kali pertemuan untuk membahas kompensasi tidak menghasilkan penyelesaian. Dalam salah satu musyawarah, kedua pihak disebut sempat menyepakati ganti rugi sebesar Rp100 juta ditambah sebidang tanah.

Kesepakatan itu tidak terealisasi. Tawaran kompensasi kemudian berubah, mulai dari Rp100 juta ditambah tanah menjadi Rp50 juta, Rp30 juta, Rp10 juta, hingga akhirnya hanya berupa tanah.

“Tawaran terakhir itu pun tidak terealisasi,” jelasnya.

Karena upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Tasmin memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Namun, laporan yang diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh keadilan justru belum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Pada 24 Januari 2026, Tasmin kembali mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada orang tua anak-anak yang diduga terlibat. Pada hari yang sama, ia juga mengirimkan surat permohonan kepastian hukum kepada Kapolsek Poasia.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kabid Propam Polda Sultra. Tasmin meminta penjelasan resmi mengenai status laporan serta perkembangan penanganan perkara.

Ia mengaku selama ini hanya memperoleh penjelasan secara lisan dari penyidik. Menurutnya, penyelidikan belum menemukan unsur pidana karena penyebab kebakaran sulit dipastikan.

Meski demikian, Tasmin menilai penjelasan tersebut perlu diperkuat dengan keterangan tertulis agar dirinya mengetahui secara pasti posisi hukum laporannya.

“Kepastian tertulis penting agar saya dapat menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Tasmin juga menyatakan akan meminta pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sultra apabila Polsek Poasia tidak mengambil langkah konkret.

Sementara itu, Kapolsek Poasia AKP Ismunandar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 20 September 2026 terkait perkembangan laporan tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaMantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Bagikan:

Baca Juga