108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis

Sultranesia
1 Min Baca
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom saat menggelar konferensi pers pengungkapan enam perkara narkotika dengan barang bukti 108 gram sabu di Aula Kemitraan Polres Kolaka. Foto: Dok. A. Lanto/Sultranesia.com.

Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan enam perkara itu disampaikan Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka.

Kapolres mengungkapkan, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial R, AH, W, SS, WI, W, dan A di sejumlah wilayah hukum Polres Kolaka.

“Dari hasil pengungkapan enam perkara ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 108 gram,” tegas Ritman.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan memiliki catatan pidana dalam kasus narkotika.

“Dari beberapa tersangka yang kami amankan, ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” lanjutnya.

Ritman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Syamsuarto, menjelaskan penanganan terhadap pengguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Syamsuarto, pengguna narkotika dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum. Namun, penanganan terhadap pengguna yang kembali menggunakan narkotika setelah rehabilitasi harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“BNN sesuai regulasi, pemakai narkoba itu dilakukan rehabilitasi yang hanya dilakukan dua kali saja,” kata Syamsuarto.

Ia menambahkan, apabila pengguna kembali menggunakan narkotika setelah menjalani rehabilitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila masih menggunakan setelah direhabilitasi dua kali, maka wewenang penegak hukum untuk memproses hukum dan pidana penjara menanti,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., dan Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus.


Reporter: A. Lanto

Berita BerikutnyaUang Kompensasi Debu Tambang Jadi Pemicu, Ratusan Warga Konawe Utara Segel Kantor Desa
Bagikan:

Baca Juga