Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Tas ransel bermotif Hello Kitty yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan 20 paket sabu seberat bruto sekitar 900 gram. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto sekitar 900 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel bermotif Hello Kitty.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra di sebuah rumah di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan penangkapan TS berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan surveilans untuk mengidentifikasi aktivitas yang dicurigai.

Pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.50 Wita, petugas mendeteksi TS memasuki rumahnya. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya disimpan di dalam kamar,” demikian keterangan dalam data rilis kepolisian.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 900 gram di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bermotif Hello Kitty.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa tas, serta puluhan lembar plastik sachet kosong.

Amri Yudhy, didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, TS diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu.

Tersangka diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial PPP melalui perantara kurir. Barang tersebut kemudian disimpan sambil menunggu instruksi untuk penyerahan lebih lanjut.

Atas tugas tersebut, TS dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila seluruh proses penyerahan sabu kepada orang yang dituju berhasil dilaksanakan.

Polisi menduga keterlibatan tersangka dalam aktivitas tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, TS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Bagikan:

Baca Juga