Belum Kantongi Izin, Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya Bakal Dihentikan

Jetty dua PT Cinta Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara – Jetty II PT Cinta Jaya yang berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Konut, Achland, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10).

“Yang punya izin cuma jetty I, kalau jetty II (PT Cinta Jaya) belum punya izin,” ungkap Achland melalui sambungan telepon wartawan dari Kendari.

Meski belum mengantongi izin, jetty tersebut diduga masih digunakan untuk aktivitas bongkar muat ore nikel, hal itu dikemukakan Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Forpeta Sultra).

Ketua Foperta Sultra, Naga, mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya, beberapa tongkang masih terlihat sandar di jetty tersebut dan melakukan aktivitas bongkar muat.

“Kami menemukan adanya aktivitas pengisian ore nikel pada beberapa kapal tongkang yang sandar di jetty II PT Cinta Jaya, di antaranya tongkang Haniqa, Asia Perdana, Nelly 66, Fery 9 Bukit Emas 3006, Eti 3301, dan Golden Way 3325,” ungkapnya.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di jetty tersebut ilegal, sebab status jetty belum mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Abdul Faisal Pontoh, menyebutkan jetty II PT Cinta Jaya masih dalam tahap proses pengusulan revisi atau penyesuaian izin.

Pihaknya bersama Pemda Konut dalam waktu dekat bakal menghentikan aktivitas di jetty tersebut sampai izin dipenuhi.

“Insyallah, komitmen kami dengan Pemda dalam waktu dekat ini akan dihentikan, dan akan diarahkan untuk mereka mengurus legalitasnya. Sepanjang belum ada izin, maka jetty II PT Cinta Jaya tidak diizinkan untuk memasukan kapal tongkang,” tegasnya.


Laporan: Renal
Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version