Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Dipanggil KPK dalam Kasus RSUD Kolaka Timur

Sultranesia
1 Min Baca
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Dipanggil KPK dalam Kasus RSUD Kolaka Timur
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta - Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126 miliar kian menyeret pejabat tinggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, sebagai saksi pada Selasa (23/9).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Selain Azhar, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto. Kedua saksi hadir dengan jeda menit. Berdasarkan informasi, Azhar Jaya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB, sedangkan Aswin menyusul pada pukul 10.01 WIB.

Meski begitu, Budi belum menyampaikan materi apa yang akan digali penyidik dari keduanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, 12 orang diamankan, lima di antaranya ditetapkan tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim.

Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari nilai proyek, dan telah menerima Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, serta sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaHanya 3 Daerah di Sultra Disiplin Lapor Realisasi Anggaran, Staf Ahli Gubernur Ingatkan Kepala Daerah
Bagikan:

Baca Juga