Daerah  

Kabag ULP Mubar Klarifikasi Soal Dugaan ASN dalam Proyek Non-Tender

Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat, Mahmed Milan Zulkifli. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat, Mahmed Milan Zulkifli, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek non-tender yang melibatkan CV Guali Perkasa.

CV Guali Perkasa memenangkan dua proyek, yakni pemeliharaan gedung kantor dengan anggaran sebesar Rp 185.935.141 dan rehabilitasi kantor Camat Tiworo Tengah dengan nilai Rp 198.909.434.

Dalam wawancara dengan wartawan Sultranesia.com pada Selasa (13/8), Milan mengonfirmasi bahwa Ahmad Julmei alias Tison, mantan Direktur CV Guali Perkasa, telah mengundurkan diri dari posisinya setelah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, perubahan ini baru secara resmi tercatat pada 26 Juni 2024, menurut data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan DPM-PTSP, Amirudin, menjelaskan perubahan akta perusahaan terjadi pada 26 Juni 2024, menetapkan Ahmad Julmei digantikan oleh Syamsul Yaman sebagai pemilik atau irektur dan Zahra sebagai pengurus pemilik, sesuai dengan akta perubahan No: AHU-0029617-AH.01.16 Tahun 2024 yang disahkan pada 17 Juli 2024.”

Namun, data dari situs LPSE menunjukkan bahwa kontrak untuk proyek pemeliharaan gedung kantor dan rehabilitasi kantor Camat Tiworo Tengah ditandatangani pada 1 dan 25 Juni 2024, sebelum akta perubahan tersebut.

Menanggapi ketidakcocokan antara tanggal penandatanganan kontrak dan perubahan akta, Milan menyatakan alasannya. “Kalau ditandatangani sudah bukan beliau, sudah ada perubahan akta karena diklarifikasi. Mungkin bisa dicek juga kontraknya di Dinas PUPR,” kata Milan.

Milan juga mengungkapkan bahwa meskipun proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara ketat, ada kendala dalam verifikasi data terkait pengangkatan Ahmad Julmei sebagai PPPK.

“Kami belum bisa klaim orang bahwa dia sudah PPPK karena sampai saat itu kami belum mendapatkan SK-nya,” kata Milan.

Informasi mengenai pengangkatan Julmei sebagai PPPK baru diterima setelah pelantikan resmi pada 24 Juni 2024.

Menanggapi tuduhan kolusi antara Kabag ULP dan CV Guali Perkasa, Milan membantah tuduhan tersebut. “Kalau itu kan prosesnya, misalnya sifatnya pengadaan langsung, itu berhubungan antara PPK dan pejabat Pengadaan,” jelas Milan. Ia menambahkan bahwa perubahan akta perusahaan dan dokumen administrasi harus memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa meskipun akta perusahaan telah berubah secara hukum, kendali atas CV Guali Perkasa diduga masih berada di tangan Ahmad Julmei.

“Secara hukum, akta perusahaan memang sudah berubah menjadi atas nama adiknya. Namun, kendali sebenarnya masih berada di tangan direktur sebelumnya,” ungkap sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa CV Guali Perkasa saat ini mengerjakan proyek pembangunan Pasar Tongkoea di Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar.

Milan mengonfirmasi bahwa proyek tersebut, yang dianggarkan sekitar Rp 1,2 miliar, saat ini tengah dikerjakan oleh CV Guali Perkasa dengan direktur baru. “Benar, mereka ada ikut lelang proses itu, tapi mungkin sudah dengan direktur baru,” tutup Milan.

Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, Ahmad Julmei mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur CV Guali Perkasa setelah lulus ASN sebagai PPPK.

“Siap. Saya sudah lepas mi itu. Saya sudah (lulus) PPPK,” tulis Ahmad Julmei, Senin (12/8).

Ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam tentang tanggal pasti pengunduran diri Ahmad Julmei dan meminta dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut, dia meminta untuk bertemu langsung dengan direktur baru perusahaan. “Katemu saja langsung direktur barunya,” ujarnya.

Media ini kemudian meminta salinan dokumen resmi yang membuktikan pengunduran dirinya dan informasi tentang siapa yang saat ini menjabat sebagai Direktur CV Guali Perkasa, namun Ahmad Julmei tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Bahkan diduga memblokir nomor telepon wartawan, yang memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version