Ketagihan Judi Online, Pria di Kota Kendari Nekat Curi Motor

Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA alias DD (28) ditangkap polisi karena mencuri motor. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA alias DD (28) ditangkap polisi karena mencuri motor milik adik tirinya.

Pelaku ditangkap di kosnya di Jln Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (13/9).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin main dan ketagihan judi online (judol).

Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 29 Agustus 2024.

Saat itu pelaku datang ke masjid tempat korban SF (10) mengaji. Pelaku kemudian meminjam motor dan membonceng korban menuju ke rumah.

Namun saat di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban, dengan alasan akan menjemput anaknya, dan meminta korban menunggu.

Korban sempat curiga dan tak mau diturunkan di tengah jalan, namun pelaku langsun membawa kabur kotor itu.

Pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial (medsos) facebook dengan harga Rp 3 juta.

“Pelaku nekat mencuri karena butuh untuk judi online,” kata IPDA Haridin.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi sel Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version