Kendari – Sejumlah baliho dan pamflet bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka atau ASR yang terpasang di sejumlah titik di Kota Kendari dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan merusak keindahan kota.
Pantauan media ini, sejumlah baliho dan pamflet ASR terlihat terpasang di tempat yang tak semestinya, misalnya dipasang di pohon, dan tiang listrik.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Haris Sarihi, saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal itu mengatakan pemasangan alat peraga tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
“Melanggar, karena merusak tata lingkungan, terutama tentang keindahan kota, sangat merusak,” kata Haris.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan penertiban sejumlah baliho dan pamflet yang dipasang tanpa menaati peraturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemasangan baliho tanpa izin, untuk memberi waktu ke pihak pemasang agar membuka kembali baliho dan pamflet tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari, Samsul Alam, mengatakan pihaknya sudah menerima perintah untuk menertibkan baliho atau pamflet yang melanggar aturan.
Satpol PP Kota Kendari dan DLHK Kota Kendari, kata dia, sudah menjadwalkan agenda penertiban.
“Harusnya Senin, kemarin, hanya ada agenda DLHK, makanya kita tunda. Ini sementara dijadwalkan ulang agenda penurunan baliho yang melanggar aturan,” tegas dia.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP dan DLHK akan mengirim pemberitahuan kepada pihak pemasang untuk menurunkan sendiri baliho yang terpasang di tempat yang tidak semestinya. Pihak pemasang diberi waktu tiga hari.
“Sudah dilakukan, mereka sudah mulai memindahkan tapi belum semua,” tutupnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi