PT Pernick Sultra Kebal Hukum? Hauling di Jalan Kabupaten Tanpa Izin, Belum Kantongi RKAB!


Kendari - PT Pernick Sultra diduga menggunakan jalan kabupaten di Konawe Utara tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan ini juga dituding beroperasi sebelum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menyoroti pelanggaran yang dilakukan PT Pernick Sultra serta dugaan pembiaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara.
“Aktivitas hauling ore nikel PT Pernick Sultra jelas-jelas berada pada koordinat jalan kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah Konawe Utara, yang diperuntukkan bagi warga desa yang melintasi jalan tersebut,” kata Jefri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pernick Sultra telah bertahun-tahun menggunakan jalan tersebut tanpa izin yang sah, namun tetap dibiarkan oleh pihak terkait.
“Ini ada apa dari Dinas Perhubungan Konawe Utara? Jalan yang dilalui oleh aktivitas pertambangan (dump truck) PT Pernick Sultra adalah jelas jalan kabupaten, dan sampai hari ini dugaan saya, mereka tidak punya izin lintas jalan kabupaten,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jefri menduga adanya kesepakatan tersembunyi antara PT Pernick Sultra dan Dishub Konawe Utara.
“Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick Sultra. Apakah ada deal-dealan di bawah meja? Allahu a’lam,” ujarnya.
Selain persoalan penggunaan jalan kabupaten tanpa izin, Jefri juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan dan hauling ore nikel yang dilakukan PT Pernick Sultra sebelum mendapatkan persetujuan RKAB.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Segala bentuk kegiatan produksi atau kegiatan usaha pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui,” tegasnya.
Jefri menambahkan bahwa RKAB merupakan persyaratan mutlak dalam usaha pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Jika terbukti melanggar, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasi.
Tanggapan Dishub dan ESDM Sultra
Menanggapi hal ini, Kabid Lalu Lintas Dishub Konawe Utara, Awan Priadi, menegaskan bahwa PT Pernick belum mendapatkan rekomendasi izin penggunaan jalan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP), karena PT Pernick Sultra wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” ujar Awan.
Ia juga menyebutkan bahwa Dishub telah berulang kali memberikan teguran kepada PT Pernick agar tidak menggunakan jalan kabupaten sebelum izin resmi keluar.
“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan. Nanti ada masalahnya dengan warga, baru mau berurusan dengan jalan lintas,” kesalnya.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, memastikan bahwa dari 61 perusahaan yang memiliki RKAB di Sultra, PT Pernick Sultra belum terdaftar memperoleh kuota RKAB dari Kementerian ESDM.
“61 perusahaan ini yang ditembuskan oleh Kementerian ESDM ke Dinas ESDM Sultra, perusahaan-perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB,” katanya.
Dengan demikian, PT Pernick Sultra secara resmi belum memiliki persetujuan RKAB, yang menjadi syarat utama dalam menjalankan aktivitas pertambangan dan pengangkutan nikel.
Bantahan PT Pernick Sultra
Di sisi lain, pihak PT Pernick Sultra membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka. KTT PT Pernick Sultra, Tahir, menegaskan bahwa perusahaannya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (5/2), dikutip melalui media KendariKini.
Ia juga menegaskan bahwa yang mempermasalahkan penggunaan jalan bukan berasal dari masyarakat sekitar.
“Bukan warga di bagian bawah. Terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten, itu berada dalam IUP kami. Kalau mau dipersoalkan, bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, meski berbagai pelanggaran telah dilaporkan, PT Pernick Sultra masih beroperasi tanpa hambatan. Belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran izin lintas jalan kabupaten dan pertambangan tanpa RKAB ini.
Berita BerikutnyaPolres Konsel Selidiki Ledakan di Galangan Kapal PT SMS, TKP Dipasang Garis Polisi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







