PT TMS Didenda Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bombana


Bombana - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenai sanksi administratif setelah terbukti melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Temuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang data usaha dalam kawasan hutan tanpa izin pada Tahap X.
Dalam dokumen tersebut, PT TMS tercatat pada urutan keempat dengan luasan area terbuka mencapai 214,27 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Mengacu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut berlaku, tetapi belum mengantongi izin kehutanan, wajib menyelesaikan seluruh persyaratan paling lambat 2 November 2023.
Jika tidak, sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin akan dikenakan.
PT TMS termasuk dalam 150 perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Keputusan ini diteken oleh Plt Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, yang mewajibkan perusahaan mengikuti skema penyelesaian sesuai ketentuan omnibus law.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran wakil dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan pelaksana teknis dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Di sisi lain, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT TMS memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 2,15 juta metrik ton.
Portal MODI Kementerian ESDM mencatat kepemilikan saham PT TMS terbagi rata masing-masing 25 persen oleh empat entitas: Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas.
Struktur manajemen perusahaan diisi oleh Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin sebagai Direktur.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaBPOM Kendari Permudah Izin Edar dan Sertifikasi Halal UMKM di Sultra
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







