PT TMS Didenda Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bombana

Sultranesia
1 Min Baca
PT TMS Didenda Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bombana
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto: Dok. Istimewa.

Bombana - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenai sanksi administratif setelah terbukti melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Temuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang data usaha dalam kawasan hutan tanpa izin pada Tahap X.

Dalam dokumen tersebut, PT TMS tercatat pada urutan keempat dengan luasan area terbuka mencapai 214,27 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Mengacu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut berlaku, tetapi belum mengantongi izin kehutanan, wajib menyelesaikan seluruh persyaratan paling lambat 2 November 2023.

Jika tidak, sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin akan dikenakan.

PT TMS termasuk dalam 150 perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Keputusan ini diteken oleh Plt Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, yang mewajibkan perusahaan mengikuti skema penyelesaian sesuai ketentuan omnibus law.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran wakil dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan pelaksana teknis dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Di sisi lain, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT TMS memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 2,15 juta metrik ton.

Portal MODI Kementerian ESDM mencatat kepemilikan saham PT TMS terbagi rata masing-masing 25 persen oleh empat entitas: Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas.

Struktur manajemen perusahaan diisi oleh Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin sebagai Direktur.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaBPOM Kendari Permudah Izin Edar dan Sertifikasi Halal UMKM di Sultra
Bagikan:

Baca Juga