Rumah Warga di Konawe Selatan Ludes Terbakar Gegara Bara Obat Nyamuk

Sultranesia
1 Min Baca
Rumah Warga di Konawe Selatan Ludes Terbakar Gegara Bara Obat Nyamuk
Sebuah rumah milik warga di Dusun III, Desa Eewa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ludes dilalap si jago merah pada Rabu (5/8) pagi sekitar pukul 08.40 Wita. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Sebuah rumah milik warga di Dusun III, Desa Eewa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ludes dilalap si jago merah pada Rabu (5/8) pagi sekitar pukul 08.40 Wita. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh sisa bara api dari obat nyamuk yang masih menyala.

Rumah berbahan papan tersebut diketahui milik Ewinto, seorang karyawan tambang. Saat kebakaran terjadi, Ewinto sedang bekerja, sementara istrinya, Septiana, keluar rumah untuk mengantarkan uang jajan anaknya ke SD Negeri 5 Palangga.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, menjelaskan, sebelum meninggalkan rumah, Septiana sempat meminta balitanya yang berusia 4 tahun membuang rak telur bekas alas pembakar obat nyamuk. Namun, tanpa disadari, rak telur tersebut diduga masih menyimpan bara api.

"Api menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya tanpa sempat ada harta benda yang diselamatkan," ujar Komang.

Warga sekitar berupaya memadamkan api secara gotong royong menggunakan peralatan seadanya. Kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan setelah satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Konawe Selatan tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.

Akibat peristiwa tersebut, berbagai barang berharga ikut hangus terbakar, di antaranya ijazah, KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat, dua unit kulkas, satu unit televisi, mesin air, KWh listrik, satu set sofa, lemari, peralatan dapur, hingga uang tunai sebesar Rp3 juta.

"Dugaan sementara, sumber api murni berasal dari kelalaian sisa bara obat nyamuk," tutup Komang.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBerkas Lengkap, Tersangka Rudapaksa ART di Rumah Bupati Konsel Dilimpahkan ke JPU
Bagikan:

Baca Juga