Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun, Sutradara Film Lokal di Konawe Ditangkap Polisi

Sultranesia
1 Min Baca
Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun, Sutradara Film Lokal di Konawe Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial AE (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial AE (28), yang diketahui berprofesi sebagai sutradara film lokal.

Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan AE sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak dua kali di sebuah posko produksi film yang berlokasi di Kecamatan Unaaha.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, kejadian pertama terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kemudian kejadian kedua terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam peristiwa ini.

Atas perbuatannya, tersangka AE terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara.

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya452 Calon Haji Kendari Masuk Estimasi Kuota Keberangkatan Haji 2027
Bagikan:

Baca Juga