La Ode Supardin Bongkar Klaim Lahan Mustafa di Kendari, Jual Beli Disebut Tak Tuntas


Kendari – La Ode Supardin membantah tudingan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilontarkan La Ode Mustafa, tersangka kasus dugaan pengancaman menggunakan parang di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia justru mempersoalkan klaim kepemilikan lahan Mustafa yang disebutnya belum didukung penyelesaian transaksi jual beli.
Dalam wawancara pada Kamis (22/10/2026), Supardin menyatakan perjanjian jual beli antara Mustafa dan pemilik sebelumnya tidak pernah tuntas karena pembayaran disebut belum diselesaikan sesuai kesepakatan.
“Kalau perjanjian jual beli itu tidak pernah selesai, bagaimana dia bisa mengklaim bahwa tanah itu miliknya?” kata Supardin.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tiga kali mediasi di Polsek Baruga, Mustafa disebut pernah menawarkan untuk membeli kembali lahan tersebut dengan pembayaran secara mencicil. Supardin mengaku menolak tawaran itu karena menginginkan pembayaran secara tunai.
Terkait tudingan pengrusakan fasilitas, Supardin menjelaskan bahwa pada 11 November 2025, dirinya bersama sejumlah rekannya membawa cangkul dan peralatan lain untuk meratakan tanah serta membersihkan semak belukar. Ia membantah kegiatan tersebut sebagai tindakan pengrusakan seperti yang dituduhkan Mustafa.
Supardin turut mempersoalkan pembangunan talut di bagian depan lahan yang disebut dilakukan Mustafa tanpa konfirmasi kepada pemilik sebelumnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Mustafa mengaku membawa parang untuk membela diri ketika berhadapan dengan dirinya dan rekan-rekannya.
“Kalau memang membela diri, apa yang saya dan kawan-kawan lakukan saat itu sehingga dia merasa terancam?” ujarnya.
Supardin menegaskan, penetapan Mustafa sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, ia mengakui dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mustafa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga meminta agar Mustafa ditahan apabila perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Supardin, saat ini Mustafa menjalani penangguhan penahanan di Polsek Baruga.
Sebelumnya, Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah, menyatakan penyidik telah tiga kali memediasi kedua pihak. Karena tidak mencapai kesepakatan, penanganan perkara dugaan pengancaman itu dilanjutkan dengan melengkapi berkas untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaAudiensi dengan Kajati, AMSI Sultra Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







