La Ode Supardin Bongkar Klaim Lahan Mustafa di Kendari, Jual Beli Disebut Tak Tuntas

Sultranesia
2 Min Baca
La Ode Supardin Bongkar Klaim Lahan Mustafa di Kendari, Jual Beli Disebut Tak Tuntas
La Ode Mustafa (kiri) dan La Ode Supardin (kanan), dua pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pengancaman menggunakan parang di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – La Ode Supardin membantah tudingan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilontarkan La Ode Mustafa, tersangka kasus dugaan pengancaman menggunakan parang di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia justru mempersoalkan klaim kepemilikan lahan Mustafa yang disebutnya belum didukung penyelesaian transaksi jual beli.

Dalam wawancara pada Kamis (22/10/2026), Supardin menyatakan perjanjian jual beli antara Mustafa dan pemilik sebelumnya tidak pernah tuntas karena pembayaran disebut belum diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Kalau perjanjian jual beli itu tidak pernah selesai, bagaimana dia bisa mengklaim bahwa tanah itu miliknya?” kata Supardin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tiga kali mediasi di Polsek Baruga, Mustafa disebut pernah menawarkan untuk membeli kembali lahan tersebut dengan pembayaran secara mencicil. Supardin mengaku menolak tawaran itu karena menginginkan pembayaran secara tunai.

Terkait tudingan pengrusakan fasilitas, Supardin menjelaskan bahwa pada 11 November 2025, dirinya bersama sejumlah rekannya membawa cangkul dan peralatan lain untuk meratakan tanah serta membersihkan semak belukar. Ia membantah kegiatan tersebut sebagai tindakan pengrusakan seperti yang dituduhkan Mustafa.

Supardin turut mempersoalkan pembangunan talut di bagian depan lahan yang disebut dilakukan Mustafa tanpa konfirmasi kepada pemilik sebelumnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Mustafa mengaku membawa parang untuk membela diri ketika berhadapan dengan dirinya dan rekan-rekannya.

“Kalau memang membela diri, apa yang saya dan kawan-kawan lakukan saat itu sehingga dia merasa terancam?” ujarnya.

Supardin menegaskan, penetapan Mustafa sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, ia mengakui dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mustafa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia juga meminta agar Mustafa ditahan apabila perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Supardin, saat ini Mustafa menjalani penangguhan penahanan di Polsek Baruga.

Sebelumnya, Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah, menyatakan penyidik telah tiga kali memediasi kedua pihak. Karena tidak mencapai kesepakatan, penanganan perkara dugaan pengancaman itu dilanjutkan dengan melengkapi berkas untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaAudiensi dengan Kajati, AMSI Sultra Jadi Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi
Bagikan:

Baca Juga