Penadah 31 Motor Curian di Kendari Dibekuk Polisi, Jaringan Curanmor Terkuak

Sultranesia
1 Min Baca
Penadah 31 Motor Curian di Kendari Dibekuk Polisi, Jaringan Curanmor Terkuak
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap WA alias W (33), penadah motor hasil curian di Kota Kendari. WA diketahui menerima 31 unit motor curian dari jaringan pelaku curanmor yang beraksi puluhan kali sepanjang tahun 2025.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7) sekitar pukul 11.00 WITA, ketika korban A S (35) mendapati sepeda motor Yamaha Gear 125 warna merah miliknya hilang dari halaman rumah di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Motor tersebut raib saat kunci masih tertancap, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim Buser 77 yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bergerak cepat melakukan pengejaran.

Pelaku MF alias F (15) berhasil ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, sementara LG alias U (34) diamankan di Kelurahan Sanua setelah mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum mengamankan pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa motor curian dibawa ke rumah AH alias A (37) untuk dijual, sementara WA berperan sebagai penadah. Polisi mencatat rekam jejak pelaku sangat meresahkan: LG tercatat terlibat 18 TKP, MF di 23 TKP, AH di 21 TKP, dan WA menerima 31 motor hasil curian.

Selain curanmor, mereka juga terlibat pembobolan kios dan pencurian rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Yamaha Gear 125 warna merah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau pada Selasa (12/8) menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di Kendari. Kami akan terus memburu hingga tuntas.”


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya170 Penari Sajo Moane Wakatobi Siap Tampil di Istana HUT RI ke-80
Bagikan:

Baca Juga