Polda Sultra Gagalkan 25 Kg Sabu Senilai Rp38 Miliar, Diduga Edar di Tambang

Sultranesia
2 Min Baca
Polda Sultra Gagalkan 25 Kg Sabu Senilai Rp38 Miliar, Diduga Edar di Tambang
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa/Kompas.

Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Dari total 80 kasus yang ditangani, aparat menyita barang bukti sabu seberat 25,4 kilogram, dengan nilai estimasi mencapai Rp38,1 miliar.

Fakta mencengangkan lainnya: peredaran barang haram ini disebut menyasar wilayah-wilayah tambang di Bumi Anoa.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polda dan 15 polres di seluruh Sultra.

“Ini 25,4 kilogram untuk sabu-sabu, belum lagi yang ganja dan pil ekstasi 99 butir,” ungkap Irjen Didik Agung, Rabu (16/7).

Rinciannya menunjukkan, mayoritas sabu disita oleh Ditresnarkoba Polda Sultra sebanyak 19,8 kilogram. Disusul Polresta Kendari 1,6 kilogram, Polres Kolaka 2,2 kilogram, dan sejumlah polres lain dalam jumlah yang lebih kecil. Polres Muna menyita 353 gram, sementara Polres Buton hanya 2 gram.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi menemukan bahwa harga jual sabu di pasaran lokal mencapai Rp1,5 juta per gram. Dalam satu gram, narkotika ini dapat dikonsumsi oleh 10 orang.

Maka dari itu, dari total sabu seberat 25.421 gram yang diamankan, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkoba.

“Ini baru Polda Sultra, belum lagi yang diamankan BNNP Sultra,” tegas Didik.

Fakta lain yang lebih mengkhawatirkan, menurut Didik, adalah pengakuan para tersangka yang menyebut bahwa peredaran sabu di Sultra sebagian besar ditujukan ke wilayah tambang.

Hal ini membuka tabir bahwa industri ekstraktif di Sultra ternyata menjadi ceruk strategis bagi para bandar narkoba.

“Kondisi itu tentu sangat berbahaya karena bisa mengancam masyarakat dan keluarga kita,” katanya.

Ia menambahkan, wilayah Sultra kini masuk dalam lima besar daerah rawan narkoba versi Indonesia Drug Report 2025 yang dirilis BNN RI.

Daerah lain yang masuk dalam kategori ini adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Didik juga menyoroti pentingnya peran semua aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika, tak hanya melalui penangkapan, tapi juga pemberian efek jera.

“Saya sudah menyampaikan kepada hakim bagaimana kita memberikan efek jera kepada pengedar. Kalau perlu, kasih hukuman mati,” tegasnya.

Dengan angka kasus yang terus bertambah dan jaringan yang masih aktif, aparat mengakui bahwa pekerjaan belum selesai. Sejumlah bandar dan pengedar masih dalam status buron.

Sementara itu, investigasi lanjutan terhadap jalur distribusi dan keterlibatan oknum di lokasi tambang tengah dikembangkan secara intensif.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaDirut PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan yang Sah, Ini Penjelasannya
Bagikan:

Baca Juga