Empat Wanita Selundupkan Shabu dari Malaysia Lewat Bra dan Celana Dalam di Sultra

Sultranesia
2 Min Baca
Empat Wanita Selundupkan Shabu dari Malaysia Lewat Bra dan Celana Dalam di Sultra
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto bersama jajaran Polda Sultra menunjukkan barang bukti shabu seberat lebih dari 11 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto memimpin langsung pemusnahan narkotika jenis shabu-shabu seberat 11.372,2993 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari, disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.

Turut hadir pula sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Kepala BPOM Kendari.

Pengungkapan kasus ini menjerat tujuh orang tersangka, termasuk empat wanita yang nekat menyelundupkan shabu dari Malaysia dengan cara menyembunyikannya di dalam bra dan celana dalam.

Keempat wanita tersebut masing-masing berinisial SN, WA, SE, dan SU. Polisi menyebut, tersangka SN berperan sebagai pengendali, sementara tiga lainnya bertindak sebagai kurir.

Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Sultra, terutama di kawasan industri dan pertambangan.

“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra, khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan, banyak yang menggunakan narkoba,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dari tujuh tersangka, satu pria berinisial RB, asal Kolaka, teridentifikasi sebagai kurir lintas provinsi.

Ia membawa tujuh paket shabu seberat bruto 7.418,72 gram dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Kendari menggunakan sistem tempel.

“Tersangka RB sekali menjadi kurir shabu diupah 17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,” terang Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Atas keberhasilan pengungkapan jaringan ini, Polda Sultra menyatakan akan memberikan reward kepada personel Ditresnarkoba yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKajati Sultra Diganti di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Tambang, Ini Penjelasannya
Bagikan:

Baca Juga