Kendari – Seorang guru mengaji berinisial M (49) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di sebuah masjid di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
M yang merupakan warga Kelurahan Anggoeya itu ditangkap polisi saat berada di sebuah masjid di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi melakukan penindakan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Poasia,” kata Welliwanto, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus tersebut masih berusia 15 tahun. Polisi menduga tindakan pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda, yakni 13, 17, dan 25 Juli 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merayu korban dengan memberikan iming-iming uang agar menuruti keinginannya.
Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi di dalam kamar mandi masjid.
Setelah diamankan, M kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami perkara tersebut serta melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi








