La Ode Mustafa Bantah Ancam Warga di Kendari Pakai Parang, Sebut Hanya Bela Diri karena Fasilitasnya Dirusak


Kendari – La Ode Mustafa, tersangka kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tindakannya dilakukan untuk menghentikan dugaan pengrusakan fasilitas di atas lahan yang disebut telah dibelinya.
Dalam klarifikasinya, Selasa (20/10/2026), Mustafa menyampaikan kronologi berbeda dari perkara yang dilaporkan La Ode Supardin. Ia menyebut persoalan bermula pada 10 November 2025, ketika mendapati Supardin bersama istrinya dan sejumlah orang lain berada di lokasi lahan tersebut.
Menurut Mustafa, aktivitas kelompok itu merupakan penyerobotan lahan dan pengrusakan fasilitas. Ia mengaku telah meminta mereka menghentikan kegiatan tersebut.
Namun, Mustafa menyebut aktivitas serupa kembali terjadi pada 11 November 2025. Ia mengaku kembali meminta Supardin dan rekan-rekannya menghentikan kegiatan serta meninggalkan lokasi.
Mustafa menegaskan, tindakannya saat itu bukan untuk mengancam, melainkan mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia juga mengklaim pihak Supardin membawa parang dan sejumlah alat lainnya.
“Saya melakukan pembelaan diri. Setelah mereka pergi atau keluar dari lokasi, saya juga tidak mengejar mereka,” kata Mustafa.
Ia kembali membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengancam Supardin menggunakan parang. Mustafa menyatakan tindakannya bertujuan mempertahankan lahan yang diklaim telah dibeli beserta fasilitas di atasnya.
“Saya tidak pernah mengancam mereka, tetapi mencegah dan menghentikan agar La Ode Supardin dan beberapa rekannya tidak terus-menerus melakukan pengrusakan terhadap fasilitas di tanah yang saya beli,” tegasnya.
Mustafa juga mengungkapkan telah melaporkan dugaan tindakan Supardin, istrinya, dan sejumlah orang lainnya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menduga seorang oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, Mustafa tidak merinci dugaan keterlibatan dosen itu dalam perkara lahan tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Baruga, AKP La Ode Hasmil Hamzah, membenarkan penanganan perkara dugaan pengancaman tersebut. Ia menyatakan penyidik telah tiga kali melakukan mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKepala Biro Ekonomi Pemprov Sultra Jadi Tersangka Baru Korupsi Makan Minum Gubernur
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







