Polres Kolaka Gagalkan Penyelundupan Sabu Setengah Kilo, Ini Kronologinya!

Ilustrasi ditangkap terkait narkoba. Foto: Dok. Shutterstock.

Kolaka – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 519,3 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka dalam operasi dini hari, Sabtu (17/5), sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Dua pria paruh baya berinisial ARM (42) dan AMR (55) diringkus petugas saat hendak menerima paket narkoba yang diduga berasal dari jaringan luar daerah. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka guna pemeriksaan intensif.

“Kami mengamankan 10 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto total 519,3 gram,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin.

Menurut Hairuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui program andalan Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa barang haram, tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Bombana.

“Pembuntutan dilakukan secara ketat dari terminal Lamokato untuk mengungkap penerima barang. Saat paket diterima di Desa Teppoe, pelaku langsung kami tangkap di tempat,” tegas AKP Hairuddin.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!