Polresta Kendari Kembali Amankan Motor Curian dari 2 Pelaku Spesialis Curanmor

Sultranesia
2 Min Baca
Polresta Kendari Kembali Amankan Motor Curian dari 2 Pelaku Spesialis Curanmor
Dua motor hasil curian yang berhasil diamankan dari dua pelaku spesilias curanmor yang sudah beraksi di 22 TKP di Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua pelaku spesialis curanmor yang sebelumnya ditangkap dan mengaku beraksi di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

Dua barang bukti terbaru yang berhasil diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masing-masing satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, serta Yamaha Mio M3 warna hitam biru.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku, La Iye (24) dan La Sedi (36), di sebuah rumah kos di Jalan Bunga Seruni, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (13/7) dini hari. Keduanya merupakan pelaku yang videonya sempat viral setelah terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari," ujar Welliwanto.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap sejumlah motor curian telah dijual kepada beberapa orang. La Iye mengaku menjual satu unit Yamaha Gear dan satu unit Honda Scoopy, sementara La Sedi mengaku menjual satu unit Yamaha Fino.

Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku menerima tiga unit Yamaha Mio M3 hasil kejahatan lainnya, yang kemudian mengarahkan petugas menemukan dua unit motor sebagai barang bukti terbaru.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, termasuk Yamaha Mio M3 milik Rosmini (48) yang dilaporkan hilang. Dengan penambahan dua unit tersebut, total barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan kini terus bertambah seiring proses pengembangan kasus.

Berdasarkan hasil penyidikan, La Iye berperan merusak kunci setang motor dengan cara ditendang hingga patah, kemudian mendorong kendaraan menjauh dari lokasi. Sementara La Sedi bertugas membuka bodi motor, memutus kabel kontak, lalu menyambungkannya kembali agar kendaraan dapat dihidupkan.

Kedua pelaku juga mengaku hasil penjualan motor curian dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

Saat proses penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka menggunakan tembakan.

Selain kendaraan curian, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam, alat isap sabu, dan satu sachet sabu.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya TKP baru maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaDiduga Cabuli Gadis 16 Tahun, Sutradara Film Lokal di Konawe Ditangkap Polisi
Bagikan:

Baca Juga