Polresta Kendari Kembali Amankan Motor Curian dari 2 Pelaku Spesialis Curanmor


Kendari - Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua pelaku spesialis curanmor yang sebelumnya ditangkap dan mengaku beraksi di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Dua barang bukti terbaru yang berhasil diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masing-masing satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, serta Yamaha Mio M3 warna hitam biru.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku, La Iye (24) dan La Sedi (36), di sebuah rumah kos di Jalan Bunga Seruni, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (13/7) dini hari. Keduanya merupakan pelaku yang videonya sempat viral setelah terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari," ujar Welliwanto.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap sejumlah motor curian telah dijual kepada beberapa orang. La Iye mengaku menjual satu unit Yamaha Gear dan satu unit Honda Scoopy, sementara La Sedi mengaku menjual satu unit Yamaha Fino.
Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku menerima tiga unit Yamaha Mio M3 hasil kejahatan lainnya, yang kemudian mengarahkan petugas menemukan dua unit motor sebagai barang bukti terbaru.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, termasuk Yamaha Mio M3 milik Rosmini (48) yang dilaporkan hilang. Dengan penambahan dua unit tersebut, total barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan kini terus bertambah seiring proses pengembangan kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan, La Iye berperan merusak kunci setang motor dengan cara ditendang hingga patah, kemudian mendorong kendaraan menjauh dari lokasi. Sementara La Sedi bertugas membuka bodi motor, memutus kabel kontak, lalu menyambungkannya kembali agar kendaraan dapat dihidupkan.
Kedua pelaku juga mengaku hasil penjualan motor curian dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.
Saat proses penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka menggunakan tembakan.
Selain kendaraan curian, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam, alat isap sabu, dan satu sachet sabu.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya TKP baru maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDiduga Cabuli Gadis 16 Tahun, Sutradara Film Lokal di Konawe Ditangkap Polisi
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







