Remaja 15 Tahun di Kolaka Diringkus Polisi Usai Gasak Uang dari Laci Toko

Sultranesia
1 Min Baca
Remaja 15 Tahun di Kolaka Diringkus Polisi Usai Gasak Uang dari Laci Toko
Remaja berusia 15 tahun berinisial FA alias S usai diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Pelarian seorang remaja berusia 15 tahun berinisial FA alias S di Kabupaten Kolaka akhirnya terhenti.

Remaja tersebut diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka setelah terbukti melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, berlangsung dramatis pada Jumat (19/06/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Selasa (06/01/2026) di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa.

Saat itu, korban yang curiga segera memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di tokonya.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menyelinap masuk dan menggasak uang receh hasil jualan di laci meja dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dan rekaman CCTV tersebut.

"Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata Aiptu Riswandi.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aksi kriminal FA tidak hanya terjadi di Pomalaa. Remaja ini juga diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 14 Juni 2026 lalu.

Saat ini, FA telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka kini tengah melengkapi administrasi penyidikan serta menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaNur Alam Gabung PSI, KPK Singgung Prinsip Kehati-hatian Rekrutmen Kader Parpol
Bagikan:

Baca Juga