Tim Narkoba Polres Muna Cokok Remaja 17 Tahun Bawa Sabu 20 Gram di Kapal Malam


Muna - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang pelajar perempuan berinisial AYM (17), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, saat turun dari kapal malam Aksar Saputra 08 di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5) sekitar pukul 04.50 WITA.
AYM kedapatan membawa dua saset besar kristal bening diduga sabu seberat bruto 20,07 gram yang disembunyikan dalam kantung putih.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat di Kendari tentang adanya perempuan mencurigakan yang membawa narkotika dan hendak menuju Raha menggunakan kapal malam,” kata Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kantung putih berisi kotak kecil cokelat yang di dalamnya terdapat dua saset besar sabu, satu unit handphone Oppo A16, satu KTP, dan satu timbangan digital.
Menurut Baharuddin, saat diinterogasi awal, AYM mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial BJ, yang disebut-sebut merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Kami duga ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas,” ujarnya.
Namun keterangan ini dibantah langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman. Saat dikonfirmasi, Herman menyatakan bahwa tidak ada narapidana aktif berinisial BJ dalam database Lapas Kendari.
“Nama napi BJ tidak ada di database pemasyarakatan. Bahkan jika merujuk ke sistem, napi berinisial BJ yang dimaksud sudah bebas sejak tahun 2017,” kata Herman.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku kerap menyebut nama-nama dari dalam lapas untuk melindungi bandar besar yang sebenarnya beroperasi di luar.
“Biasanya mereka hanya menyebut diarahkan dari dalam lapas supaya si bandar besar di luar tetap aman. Kami harap pelaku bisa menunjukkan secara jelas siapa sosok BJ itu, karena bisa jadi nama yang digunakan bukan nama asli, tapi nama panggilan,” tegasnya.
Herman menegaskan bahwa pihak Lapas mendukung penuh pemberantasan narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.
“Ini sejalan dengan misi kami, bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap jaringan narkotika, termasuk jika benar-benar melibatkan oknum di dalam,” tandasnya.
Sementara itu, Polres Muna masih mendalami keterangan pelaku dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Rencana tindak lanjut antara lain pemeriksaan urine dan darah pelaku, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan proses penyidikan lanjutan.
AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKakanwil Ditjenpas Sultra: Pegawai Terlibat Narkoba Dipecat Tanpa Hormat
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







